Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Asuransi Kesehatan

 Mengenal Asuransi Kesehatan

Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam. Dulu banyak yang menggangap bahwa JPKM bukan asuransi kesehatan, apalagi asuransi kesehatan komersial., perkembangan selanjutnya menyebutkan JPKM sebagai asuransi social karena dijual umumnya kepada masyarakat miskin didaerah-daerah. Padahal dilihat dari definisi jenis programnya, JPKM jelas bukan asuransi kesehatan social adalah suatu mekanisme pendanaan pelayanan kesehatan yang semakin banyak digunakan diseluruh dunia karena, kehandalan system ini menjamin kebutuhan kesehatan rakyat suatu Negara. Namun di Indonesia pemahaman tentang Asuransi Kesehatan Sosil masih sangat rendah karena, sejak lama kita mendapatkan informasi yang bias tentang Asuransi Kesehatan yang didominasi oleh Asuransi Kesehatan komersial. Literatulnya mengupas Asuransi Kesehatan social juga sangat terbatas.


Pengertian Asuransi

Asuransi kesehatan adalah satu jenis produk asuransi dimana pihak penanggung menjamin biaya kesehatan dan perawatan pihak tertanggung atau nasabah apabila pihak tersebut mengalami gangguan oleh kecelakaan. Asuransi kesehatan social merupakan asuransi yang menyeluruh yang menyediakan jaminan social bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.

Asuransi kesehatan komersil merupakan asuransi yang dilakukan secara sukarela yang dengan menawarkan barang atau jasa tanpa ada paksaan dan mencari laba (dengan cara berdagang)


Jenis-Jenis Asuransi

Jenis-jenis asuransi kesehatan sosial dan komersil, berdasarkan sifat kepesertaannya:

Peserta

 Asuradur (Pertugas Asuransi) 


Asuransi Sosial 

Sifat kepesertaannya adalah wajib :

UU No.2 Tentang Asuransi Sosial : Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia UU No.2 Pasal 14 : Asuransi social harus dilaksanakan oleh BUMN

· Sifat kepesertaannya wajib bukanlah pelanggaran terhadap HAM, akan tetapi merupakan pemenuhan terhadap HAM secara kolektif.

·Di Indonesia : Asuransi social yang diatur oleh UU adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dalam UU No.3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK.

            

Asuransi Komersil

Sifat kepesertaannya adalah dengan sukarela.

Commerce = komersial = berdagang. Menawarkan barang atau jasa tanpa ada paksaan dan bermotif (mencari laba)

Tujuannya adalah merespon terhadap demand (permintaan) masyarakat dan berbeda dengan Asuransi social yang berorientasi needs (kebutuhan)

Dimulai dengan penyusunan paket/manfaat asuransi, dilanjutkan dengan penetapan premi


Kegagalan Asuransi Komersial/Swasta 

Asuransi komersial telah gagal dalam pencapaian tujuan cakupan universal dan efisiensi makro, dikarenakan persaingan yang tinggi dan volume penjualan yang rendah, oleh karena itu untuk pencapaian tujuan cakupan universal secara adil dan merata, di Negara-negara maju pembiayaan kesehatan melibatkan peran serta masyarakat dalam penyediaan fasilitas kesehatan public.


KESIMPULAN

Kelompok telah memaparkan tentang asuransi komersial, sifat dari kepesertaan anggotanya adalah secara sukarela tanpa ada paksaan dimana keinginan seseorang untuk ikut ke dalam asuransi tersebut berasal dari hati dan minat tersendiri yang sadar akan pentingnya memiliki sebuah asuransi untuk perlindungan jiwa dan kesehatan.

Sedangkan untuk asuransi kesehatan social, sifat dari keanggotaannya adalah wajib dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia dan tidak terkecuali guna menekan tingginya biaya kesehatan serta memaksimalkan perlindungan bagi setiap individu serta anggota keluarganya dan hal tersebut biasanya sudah tertulis dalam undang-undang sehingga harus dipatuhi oleh semua masyarakat termasuk juga instansi atau perusahan.


Post a Comment for "Mengenal Asuransi Kesehatan "